Kejari Belitung Panggil Siswa Paskibraka terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Tahun 2024
Perlengkapan yang diterima anggota Paskibra juga jauh dari kata layak.
“Sepatu PDH baru sekali pakai sudah banyak yang jebol,” demikian disebutkan dalam video IG tersebut.
Dikatakan juga bahwa baju PDU menggunakan bahan yang sangat tipis.
Ada juga laporan baju panitia seleksi tidak ada. “Uang saku pembina dan pelatih dibayarkan dengan rekening pribadi.”
Terpisah, Kasi Intel Kejari Belitung, Riki Guwandri dikonfirmasi via WA membenarkan laporan tersebut. Riki menyebut laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman. “Masih dalam pendalaman, Bang,” jawab Riki.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Belitung menetapkan eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung sebagai tersangka dalam dugaan Tipikor pengelolaan dana hibah tahun 2016-2020.
Usai ditetapkan tersangka, kedua warga Belitung berinisial AN dan MD ini langsung ditahan, Selasa (15/4/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H menyebut, keduanya diduga telah menyalahi penggunaan dana hibah total Rp15 miliar.
Dalam penggunaanya bahkan ada yang fiktif.
Akibatnya, ada dugaan kerugian negara sebesar Rp3-4 miliar rupiah.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Lapas Tanjung Pandan, Belitung.
