Tradisi Murok Jerami Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, Kades Namang Pamerkan Hasilnya

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Kepala Desa (Kades) Namang, Zaiwan memamerkan hasil Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tradisi Murok Jerami pada peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkuham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Diketahui, tradisi Murok Jerami merupakan bagian dari upacara adat panen padi yang dilakukan oleh masyarakat adat Suku Mengkanau Urang Namang.

Tradisi ini menjadi wujud rasa syukur masyarakat kepada Sang Pencipta atas hasil panen yang melimpah. Selain itu, jerami sisa panen juga diolah kembali untuk meningkatkan kesuburan tanah.

Kadiv Yankum Kanwil Kemenkumham Babel, Kaswo mengatakan Murok Jerami dari Desa Namang sudah didokumentasi dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional KIK Indonesia sebagai Ekspresi Budaya Tradisional.

Baca Juga  Bantu Masyarakat Dapatkan Bahan Pangan Murah, Pemkab Bateng Gelar GPM di Desa Namang

“Saya sudah menyaksikan langsung hasil nyata dari tradisi tersebut, yakni beras merah hasil panen masyarakat Desa Namang yang diperlihatkan Kades Namang Zaiwan,” ujarnya.