Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto menyampaikan, pencatatan KIK ekspresi budaya tradisional ini untuk kepentingan pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan sebagai modal dasar pembangunan nasional.

“Perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan KIK merupakan bagian dari upaya membangun pondasi budaya dalam pembangunan nasional, untuk itu Kekayaan Intelektual Komunal perlu diinventarisasi, dijaga, dan dipelihara oleh negara,” tuturnya.

Sementara itu, Kades Namang Zaiwan mengatakanpanen padi di wilayahnya memang dibalut dengan kearifan lokal adat murok jerami yang sudah turun temurun dilakukan.

“Alhamdulillah, kegiatan Panen Padi Murok Jerami sudah masuk KIK Kementrian Hukum RI dan sudah diakui ritual adat Suku Melayu Mengkanau Urang Namang Desa Namang,” ujarnya, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga  Terima Undangan dari Kementrian LH, Desa Namang Raih Penghargaan ProKlim Utama

Zaiwan berharap, tradisi ini bisa memperkuat ikatan antar generasi dan menunjukkan kearifan lokal.

“Tentu dengan merayakan tradisi ini, kita berharap Desa Namang dapat menarik wisatawan dan mengembangkan usaha yang kreatif guna meningkatkan pendapatan dan peluang ekonomi bagi warga sekitar,” imbuhnya.