Dia mengatakan, selain mengamankan sabu, ada sejumlah barang bukti lain yang disita dari tangan Buruh Harian Lepas (BHL) itu. Mulai dari 1 ikat sedotan pipet plastik warna merah, 9 potongan pipet sedotan warna merah dan 1 dompet kain motif kotak-kotak.

Dompet tersebut warna merah dan BB lainnya ialah 1 buah ponsel android merek Redmi 10 A warna hitam. Atas kejadian itu, pelaku beserta barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual. Menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan atau setiap orang tanpa hak.

Baca Juga  Tim Hantu Polres Babar Cokok 9 Pelaku Narkoba, Barang Bukti Sabu Capai 112,4 Gram

Atau mereka melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Pasal ini tertuang di dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.