“Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin, dan semoga kami bisa berkontribusi lebih baik untuk Bangka Belitung khususnya Bangka Tengah,” tuturnya.

Kepala Bidang Pariwisata Dinbudparpora Kabupaten Bangka Tengah, Budi Randa menjelaskan makna dari ‘Sindang Mardika’.

“Sindang Mardika terdiri dari dua kata yaitu Sindang yang artinya sumber kehidupan berupa air atau kolam kecil, kalau dalam bahasa Bangka ‘tumbek’ dan Mardika dari bahasa Jawa sansekerta artinya merdeka,” ujarnya.

“Jadi, Sindang Mardika adalah aturan hukum kemasyarakatan yang diterbitkan oleh kesultanan Palembang khusus untuk masyarakat Bangka dan Belitung,” tambah Budi.

Budi mengatakan bahwa Sindang Mardika diibaratkan seperti Kitab Undang-Undang Pidana, di mana terdiri dari beberapa pasal yang berjumlah 45 pasal berisi ketentuan hidup masyarakat Bangka Belitung.

Baca Juga  Kesya Falegia, Pembawa Baki Paskibraka Bateng yang Bercita-cita Jadi Polwan

Dirinya juga menuturkan alasan pemilihan ‘Sindang Mardika’ sebagai judul instrumen gambus tersebut.

“Sebagai seseorang yang turut andil dalam memikirkan judul untuk instrumen dambus ini, saya beranggapan bahwa mau bagaimanapun ceritanya, peran serta kesultanan Palembang terkait perkembangan peradaban Bangka Belitung itu sangat menentukan, sehingga tidak boleh dilupakan,” ujarnya.

“Sindang Mardika jelas merupakan aturan hidup yang baik, oleh karena itu melalui Sindang Mardika, kita berharap rasa kekeluargaan antara Palembang dan Bangka Belitung makin terjalin dengan baik,” pungkasnya.