“Dari tangan AP, kami mengamankan 75 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17,34 gram. Sebuah sekop yang terbuat dari potongan pipet plastik,” ujarnya seizin Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, Jumat (2/5/2025) malam.

Selain itu, pihaknya ikut mengamankan 1 buah kotak rokok, 1 buah tas warna cokelat. Satu kotak permen berwarna putih, 1 buah celana jin berwarna biru, 1 unit ponsel merek IPhone dan 1 unit motor merek Honda Spacy yang digunakan untuk mengedarkan sabu.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia akan diancam dengan Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Baca Juga  Sejajar DKI dan Jabar, Babel Raih Peringkat 2 Indeks Masyarakat Digital Tertinggi se-Indonesia 2025