Terseret Tipikor dan Tak Masuk Kerja, 6 ASN di Basel Dipecat
Kemudian, 3 orang pegawai (ASN) dan pegawai PPPK dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) karena tidak masuk kerja secara berturut-turut.
“Total ada 6 ASN yang diberhentikan, PTDH dan PDHTAPS di tahun 2024 dan 2025,” jelas Lisbet, Kamis (1/5/2025).
Lisbet menegaskan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tidak segan-segan memberikan sanksi bagi para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan.
Oleh sebab itu, ia menghimbau kepada seluruh ASN yang ada di Kabupaten Bangka Selatan agar menerapkan disiplin dan menerapkan kewajiban yang sesuai dengan yang ada di undang-undang ASN No 20 tahun 2003, salah satunya disiplin.
“Jadi kita juga sudah ada Perbup, jam kerja itu harus di benar-benar dilaksanakan. Jadi kalau masuk pukul 07.30 datanglah tepat waktu, sehingga TPP-nya tidak dipotong,” harapnya.
