Bejat! 2 Pemuda di Bangka Barat Setubuhi ABG 14 Tahun hingga Hamil
Saat itu, korban diimingi oleh salah satu tersangka mengiming-imingi korban dengan uang tunai Rp. 50 ribu untuk melampiaskan nafsu hingga sang remaja hamil.
“Tersangka J mengi iming-imingi korban dengan uang 50 ribu untuk melakukan hubungan. Sedangkan tersangka JH dengan cara mengajak korban ke bengkel namun pada pelaksanaannya dibawa ke hutan untuk melakukan hubungan,” tuturnya.
Saat ini, Fajar menyampaikan korban sedang dilakukan pemulihan secara psikologis. Sedangkan untuk kedua tersangka sudah diamankan ke Mapolres Bangka Barat.
“Hasil pemeriksaan dari pihak kesehatan korban hamil 7 bulan dan sedang pemulihan psikologi. Kedua tersangka kita kenakan pasal pelindungan anak pasal 76 D ancaman hukuman 15 tahun minimal 5 tahun penjara,” ucapnya.
