Hamili ABG 14 Tahun, 2 Pemuda di Babar Terancam 15 Tahun Penjara

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Tim Unit PPA pada Satreskrim Polres Bangka Barat menangkap dua pemuda yang melakukan persetubuhan terhadap seorang remaja putri berusia 14 tahun di Kecamatan Mentok.

Adapun tersangka yang diamankan petugas kepolisian masing-masing berinisial J (18) dan JH (30).

Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah mengatakan, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal Pelindungan Anak Pasal 76 D ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Fajar mengatakan, untuk memuluskan aksinya, korban diimingi oleh salah satu tersangja dengan uang tunai Rp. 50 ribu.

Baca Juga  Tidak Ada Korban Jiwa, Ini Kronologi Lengkap Lakalantas Sedan Vios Vs Truk Minyak