Hingga April, Satres Narkoba Polres Bateng Sudah Meringkus 12 Pengedar Sabu
Beberapa kasus menonjol di antaranya adalah penangkapan MZK alias JK dengan barang bukti sabu seberat 17,32 gram di Kelurahan Sarang Mandi, Sungai Selan; serta DI alias PR dengan barang bukti 17,6 gram sabu di Desa Penyak, Koba.
“Pengungkapan ini juga merupakan bagian dari langkah preventif dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba, sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap di wilayah hukum Polres Bangka Tengah,” tambah IPTU Doni.
Dari klasifikasi umur dan pekerjaan, sebagian besar tersangka berusia di atas 30 tahun, dengan latar belakang sebagai buruh harian, wiraswasta, dan beberapa di antaranya tidak memiliki pekerjaan tetap. Hal ini menjadi perhatian khusus agar pencegahan melalui edukasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dapat ditingkatkan.
Polres Bangka Tengah mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami akan terus bekerja keras agar Bangka Tengah bersih dari narkoba,” tutup IPTU Doni Nopriadi.
