Hingga April, Satres Narkoba Polres Bateng Sudah Meringkus 12 Pengedar Sabu

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Polres Bangka Tengah (Bateng) melalui Satuan Reserse Narkoba menunjukkan komitmen nyata dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Hingga April 2025, sebanyak 12 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan total barang bukti sabu seberat 76,25 gram bruto.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Doni Nopriadi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh personel Satresnarkoba bersama masyarakat yang turut memberikan informasi.

“Selama Januari hingga April 2025, kami berhasil mengamankan 12 tersangka laki-laki dari berbagai wilayah di Bangka Tengah. Total ada 12 kasus yang kami tangani, termasuk satu kasus pengembangan dari laporan tahun 2024,” ungkap IPTU Doni Nopriadi, Senin (5/5/2025).

Baca Juga  Polres Bateng Amankan 14 Pelaku Penambangan Liar selama Operasi PETI

Dari penangkapan tersebut, barang bukti narkotika jenis sabu dengan total bruto 76,25 gram berhasil diamankan. Tidak ditemukan barang bukti ganja, ekstasi, maupun obat berbahaya lainnya.