Kejari Bateng Serahkan Uang Rp32,4 Juta dari Lelang 5,5 Ton Timah Ilegal

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bateng) menyerahkan hasil lelang barang rampasan ke Pemkab Bangka Tengah berupa uang tunai sebesar Rp32.449.000 di Kantor Bupati, Selasa (6/5/2025).

Kepala Kejari Bangka Tengah, Muhammad Husaini mengatakan lelang barang rampasan ini sudah dilaksanakan pada 14 April 2025 kemarin, dengan terpidana Edi Sulistiono dkk dengan total hasil lelang Rp6.477.000 berupa 44 karung hasil tambang pasir timah kotor seberat 2.170 kg.

Kemudian, Randa Randika dkk dengan total hasil lelang Rp19.481.000 berupa 35 karung pasir timah dengan berat kurang lebih 1.010 kg, dan terpidana Sukirno dkk dengan total lelang Rp6.491.000 berupa 64 karung warna putih yang berisikan diduga hasil tambang berupa pasir yang mengandung mineral dalam keadaan kotor bercampur pasir dan basah dengan berat kurang lebih 2.400 kg.

Baca Juga  Pencarian Hari ke-6 Nelayan Hilang di Lubuk Besar Belum Membuahkan Hasil

“Total hasil lelang Rp32.499.000 ini sudah kita serahkan ke Pemkab Bangka Tengah untuk pemulihan dan kelestarian lingkungan hidup yang telah rusak akibat tindak pidana tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Koba,” tuturnya.