Kejari Bateng Serahkan Uang Rp32,4 Juta dari Lelang 5,5 Ton Timah Ilegal
Sementara itu, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengucapkan terima kasih kepada pihak Pengadilan Negeri Koba, Kejari Bateng, dan Polres Bateng atas sinergitas yang telah dibangun.
“Alhamdulillah, hari ini kita dapat dana hasil daripada lelang kasus penambangan ilegal, tentu kami akan melaksanakan tahapan berikutnya, yaitu apa yang menjadi juknis daripada pemanfaatan anggaran ini,” ujar Algafry.
“InsyaAllah, semuanya akan kita laksanakan sesuai dengan aturannya dan sementara ini kita taruh uang hasil lelang di kas daerah,” sambungnya.
Pihaknya, juga akan melakukan diskusi untuk memanfaatkan dana ini guna kelestarian lungkungan.
“Dana ini akan kita gunakan untui mrngembalikan lahan eks tambang yang rusak, sehingga berguna untuk masyarakat, termasuk keberlangsungan lingkungan,” imbuhnya.
