BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kajari Bateng) menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Bateng pada Selasa, (12/12/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Bateng, Muhammad Husaini mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 68 perkara tindak pidana pada periode Desember 2023.

“Pemusnahan ini periode akhir tahun 2023, sebelumnya juga sudah kita laksanakan pada Juli 2023,” ujarnya kepada awak media.

Ia merinci barang bukti perkara tindak pidana narkotika sebanyak 38 perkara terdiri dari sabu sebanyak 402 bungkus plastik bening dengan total 229,16 gram, ganja 3 paket seberat 29 gram, obat terlarang 355 butir dan handphone sebanyak 9 unit.

Baca Juga  Mereguk Kesejukan Wisata Bangkanesia di Desa Sadap Bangka Tengah

“Kemudian perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 30 perkara terdiri dari senjata api 1 buah, sajam sebanyak 2 bilah, pakaian, handphone, kartu remi, selang ulir, pipa, mesin, sakan, dan uang palsu,” tambahnya.

Menurutnya, barang bukti berupa narkotika jenis sabu diblender hingga larut lalu dibuang ke selokan.

Sementara senjata tajam dipotong hingga tidak dapat digunakan lagi, handphone dihancurkan, dan barang bukti pakaian dari perkara perlindungan anak dan asusila dibakar.

Ia menuturkan perkara perlindungan anak dan asusila ini memang cukup tinggi dan parahnya lagi pelaku adalah orang terdekat korban, bahkan setelah diberi hukuman berat masih belum memberikan efek jera yang signifikan.