Gelapkan 940 Kilogram Buah Sawit, 2 Sopir PT SNS Diciduk
Gelapkan 940 Kilogram Buah Sawit, 2 Sopir PT SNS Diciduk
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Tim Unit Pidum pada Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) meringkus pria berinisial B. Pria paruh baya berusia 51 tahun itu dicokok lantaran diduga kerap melakukan penggelapan buah sawit milik PT Swana Nusa Sentosa (SNS).
Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi mengatakan, kasus penggelapan yang dilakukan warga Gang Tower, Desa Penutuk, Kecamatan Leparpongok itu terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekira pukul 04.30 Wib. Ia pun menceritakan bagaimana kronologi kejadian itu.
“Saat itu pelapor dari PT SNS inisial EM mendapat kabar dari pegawai bahwa telah terjadi penggelapan buah sawit. Yang dilakukan oleh sopir truck yang membawa muatan buah sawit ke pabrik,” ujar Iptu GJ Budi pada Selasa (6/5/2025) kepada sejumlah pewarta.
Mengetahui kejadian, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Ia mengatakan, buah sawit yang dilakukan penggelapan pada saat kejadian sekitar 340 Kg. Sebelumnya juga sudah beberapa kali dilakukan B, pelaku kelahiran Pangkalpinang itu.
“Jadi pelaku B, tertangkap tangan oleh PT SNS saat menggelapkan buah sawit ini. Total melakukan penggelapan yang dilakukan B sudah 4 Kali. Selain buah sawit 340 kilo, kami juga amankan satu unit mobil truck dengan Nomor Polisi BN 8232 VQ,” ungkap Iptu GJ Budi.
Lebih lanjut, modus operandi, si pelaku melakukan penggelapan dengan menjual sebagian buah sawit yang dibawa saat akan menuju ke pabrik. Sementara motif pelaku melakukan penggelapan buah sawit tersebut dikarenakan persoalan ekonomi.
