“Pasal yang disangkakan dan ancaman hukuman yaitu Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. Saat ini, tersangka B sudah ditahan di Rutan Polres Basel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelasnya.

Selain B (51), seorang warga asal Gang Tower, Desa Penutuk, Kecamatan Lepar. PT SNS juga melaporkan DP (33), warga Penutuk, Kecamatan Lepar. Baik B ataupun pelaku DP merupakan karyawan PT SNS dan status keduanya di perusahaan merupakan sopir.

“Untuk kasus penggelapan buah sawit yang dilakukan DP ini juga terjadi pada 4 Mei 2025 dan jam yang sama dengan pelaku B yaitu 04.30 Wib. TKP nya di Desa Tanjung Sangkar, Lepar,” ujar Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ Budi pada Selasa (6/5/2025) kepada wartawan.

Baca Juga  Jelang Idulfitri, Toko Kue Bake House Toboali Kebanjiran Pesanan Hampers

Iptu GJ Budi menambahkan, dari hasil gelar perkara, buah sawit yang hendak digelapkan DP lebih banyak dari pelaku B. Yaitu sebanyak 600 Kg dan ternyata sebelumnya juga sudah beberapa kali dilakukan oleh DP. Yang mana Pelaku tertangkap tangan oleh pihak PT SNS.

“Sama seperti pelaku B, dia tertangkap tangan saat melakukan penggelapan buah sawit. Dan total 5 kali melakukan penggelapan dan terpaksa 1 unit truck dengan Nomor Polisi BN 8468 VL yang digunakan pelaku kita amankan saat ini di Mapolres Basel,” tambahnya.

Ia menambahkan, modus operandi DP dalam melakukan penggelapan dengan menjual sebagian buah sawit yang dibawa saat akan menuju ke pabrik. Ia menyebutkan motif pelaku melakukan aksi penggelapan karena faktor ekonomi.

Baca Juga  Mobil Sehat PT Timah Hadir di Desa Pasir Putih Bangka Selatan

“Pasal yang disangkakan dan ancaman hukuman Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. Tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Basel,” ujarnya.