Iptu Tri Farina Terbukti Halangi Tugas Jurnalis, AJI Pangkalpinang Apresiasi Putusan Sidang

PANGKALPINANG, TIMELINES.IDAliansi Jurnalis Independen (AJI) Pangkalpinang mengapresiasi putusan sidang disiplin Polri yang digelar di Polres Bangka Barat, Rabu 7 Mei 2025, yang menyatakan Iptu Tri Farina bersalah atas tindakan penghalangan kerja jurnalistik.

Sidang disiplin tersebut dipimpin oleh Wakapolres Bangka Barat Kompol Imam Teguh, bersama Kabag Ops Kompol Surtan Sitorus dan Kompol Anwar Panuju sebagai anggota majelis. Tiga orang dihadirkan sebagai saksi, yakni Agus Ervanto (wartawan wowbabel.com), Bripda Aldo, dan Briptu Firman.

Dalam sidang, majelis memutuskan sanksi berupa teguran tertulis dan penundaan kenaikan pangkat selama satu periode kepada Iptu Tri Farina.

Baca Juga  Periksa Senpi Personel, Polda Babel Komitmen Jaga Integritas dan Profesionalitas

Ia juga dimutasi dari jabatannya sebagai Kasat Lantas Polres Bangka Barat ke Ditlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung. Tak hanya itu, pendidikan kepolisiannya turut ditunda.