“Iptu Tri Farina sebelumnya juga telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pelapor, Agus Ervanto, serta ke AJI Pangkalpinang dan pihak redaksi wowbabel.com. Ia mengakui telah menghapus dokumentasi hasil peliputan Agus,” kata Hendra, Ketua AJI Pangkalpinang, dalam rilisnya kepada media, di Pangkalpinang, Rabu.

Hendra menilai putusan tersebut cukup adil dan memberikan rasa keadilan bagi jurnalis yang menjadi korban serta media tempatnya bekerja.

Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum maupun institusi lain agar menghormati kerja jurnalistik. Pers dilindungi undang-undang dan memiliki hak untuk menyampaikan informasi kepada publik,” tegasnya.

Meski begitu, Hendra juga mengingatkan agar jurnalis tetap mematuhi UU Pers dan menjunjung tinggi etika jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. **)

Baca Juga  Ridwan Djamaluddin Yakini Semangat Hilirisasi Mampu Meningkatkan Ekonomi di Bangka Belitung