Saat hendak ambil sebuah minuman di tokonya, korban mendengar suara orang di dalam toko. Pada saat mendengar suara orang didalam toko, korban mengetahui bahwa ada pencurian di tokonya. Kemudian dia diam-diam memanggil anaknya Jordi.

“Anaknya yang sedang di dalam rumah diberitahu korban bahwa di dalam toko ada orang yang melakukan pencurian. Korban langsung membuka toko dan memang benar ada orang yang tidak dikenal di dalam toko dan langsung melarikan diri melalui jendela,” ujarnya.

Kemudian korban mengecek toko apa saja yang hilang. Ternyata uang yang di dalam laci toko sudah hilang semua. Menyadari hal tersebut, anak korban sempat mengejar orang yang melakukan pencurian tetapi pelaku sudah hilang dalam gelapnya malam.

Baca Juga  Polsek Payung Cari Orang Tua yang Letakkan Bayi di Teras Rumah Warga

“Untuk kerugian yag dialami korban sekitar Rp 2.600.000 dan pintu jendela tokonya rusak. Modus operandi masuk ke dalam rumah mencongkel atau membobol jendela. Barang bukti yang kami amankan 1 buah gunting dan 1 pasang sandal warna hitam putih,” ujarnya.

Selain itu, 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna biru dengan Nomor Polisi BN 6527 VI juga diamankan petugas kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.