*Golongan II
Terdiri dari ayah, ibu, dan saudara kandung pewaris.

*Golongan III
Terdiri dari kakek, nenek, dan keluarga dalam garis lurus ke atas.

*Golongan IV
Terdiri dari saudara dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam, dan saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam.

Sebagai contoh kejadian Nenek Kannut di Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang yang dilaporkan 4 anak kandungnya atas dugaan melakukan pemalsuan dokumen. Permasalahan antara orang tua dan anak terkait masalah warisan terjadi setelah suami Kannut meninggal.

Hingga kini anak-anaknya belum mendapatkan harta warisan dan mempermasalahkan tindakan Kannut yang menjual tanah warisan. Kannut terpaksa mendatangani Polda Sumsel dengan kondisi sakit dan duduk di kursi roda guna memenuhi panggilan penyidik sebagai terlapor.

Baca Juga  Meraih Kesuksesan Melalui Pribadi Kreatif dan Inovatif

Informasi ini seperti dilansir dari media Kompas.com yang terbit pada tanggal 30 Juni 2024.

Untuk menghindari jangan sampai kejadian ini terulang hal yang dilakukan adalah melalui mediasi dengan mencari solusi terbaik, sebelum gugatan dilimpahkan ke Pengadilan. Sehingga ada kata sepakat dari ahli waris dan tidak ada permasalahan di kemudian hari.

Harus kita sadari bahwa warisan yang ditinggalkan almarhum harus dibagi adil dan transparan. Jangan sampai kejadian di atas terjadi dan menjadi contoh kepada kita sebagai masyarakat arti pentingnya hukum waris dan sesuai dengan norma agama.

Dengan adanya pemahaman yang diberikan kepada keluarga rasa keadilan yang didapat semua anak-anak penerima waris sesuai dengan bagiannya.

Baca Juga  Polisi Adalah Penegak Hukum, Bukan Politisi