Belajar dari Fenomena Kemenangan Kotak Kosong Pilkada Serentak 2024
Hal ini bisa terjadi karena beberapa kemungkinan yang terjadi dalam proses demokratisasi di Indonesia. Misalnya, minimnya figur alternatif yang dianggap kuat untuk menantang calon yang didukung mayoritas partai (meskipun ini dalam tataran hipotesis).
Namun bisa juga adanya manuver elite politik yang lebih mengutamakan kepentingan strategis partai atau kepentingan tertentu daripada kompetisi sehat dalam demokrasi.
Aksi borong partai ini menimbulkan berbagai spekulasi dan dampak dalam proses demokrasi yang sedang berlangsung di Indonesia. Dengan aksi borong partai berharap ada calon tunggal sehingga tidak perlu berkompetisi yang sengit antar candidat, nyatanya justru kondisi berbalik dengan dimenangkan kotak kosong.
Aksi borong partai dalam merekomendasikan pasangan calon, tidak inline dengan dukungan partai dan rakyat sebagai pemilih. Hal ini bisa jadi disebabkan oleh keputusan politik lebih banyak ditentukan oleh elite partai daripada aspirasi rakyat.
Partai politik kehilangan fungsi kompetitifnya, yaitu seharusnya partai politik menjadi alat demokrasi menyediakan pilihan bagi rakyat bukan sekadar alat kompromi kekuasaan semata.
Aksi borong partai juga berpotensi menimbulkan perpecahan di internal partai karena kader yang tidak mendapatkan “tiket” pencalonan mungkin melawan dengan berbagai cara, seperti mendukung kota kosong atau mencari jalan alternatif lain seperti kampanye hitam, proteksi terhadap kampanye calon tunggal dengan menggerakkan masyarakat untuk menolak, dan sebagainya.
Borong partai dalam Pilkada 2024 ini mencerminkan dinamika politik dan demokratisasi di Indonesia yang semakin oligarkis dan pragmatis.
Meskipun fenomena ini secara pragmatis menguntungkan bagi elite politik, namun dampaknya terhadap demokrasi cukup serius, terutama dalam hal kompetisi politik yang sehat, menimbulkan apatisme bahkan perlawanan yang ditunjukkan dengan memenangkan kotak kosong.
Oleh karena itu penting bagi masyarakat untuk tetap kritis dan menggunakan hak pilihnya termasuk memilih kota kosong jika merasa tidak ada pilihan yang layak untuk memberikan pembelajaran agar proses demokrasi tidak tercerderai oleh kekuatan oligarki. Kemenangan kota kosong telah menunjukkan perlawanan rakyat terhadap kekuatan oligarki elite politik.
Analisis terhadap Fenomena Menangnya Kotak Kosong dalam Pilkada tahun 2024.
Dalam negara demokrasi seperti di Indonesia, pemilihan umum adalah salah satu bentuk menjalankan sistem demokrasi dalam tata penyelenggaraan pemerintahan.
Pemilihan umum baik pada konteks pemilihan presiden dan wakil presiden, kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah wujud demokratisasi yang sedang berjalan. Melalui pemilihan umum diharapkan terpilih pemimpin yang legitimasi dan kompeten sesuai aspirasi dan harapan masyarakat untuk membawa kemajuan bagi negara dan daerahnya.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan umum oleh rakyat secara langsung merupakan upaya mewujudkan kedaulatan rakyat untuk menciptakan pemerintahan yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam konteks pemilihan kepala daerah, maka pilkada digelar sebagai upaya untuk menjalankan demokrasi yang di level daerah. Kompetisi antar kandidat diharapkan rakyat mendapatkan pilihan yang terbaik diantara calon-calon kepala daerah yang baik.
Dalam perkembangannya, fenomena kotak kosong mestinya dimaknai oleh munculnya calon pemimpin dengan elektabilitas tinggi dan kinerja baik, sehingga tidak ada calon lain yang benar-benar layak di suatu daerah.
Adanya 37 calon tunggal kepala daerah pada Pilkada 2024 juga menunjukkan ketidakberhasilan partai politik dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai pilar demokrasi yang mengakibatkan proses demokratisasi dalam menentukan kepemimpinan tidak berjalan dengan baik.
Kasus pemenangan kotak kosong di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, bukan lantaran tidak ada kandidat lain yang tidak mampu menjadi kompetitor dari kandidat yang diusung oleh seluruh partai politik, namun lebih disebabkan tidak adanya dukungan partai politik ke calon lain sebagai syarat seseorang menjadi calon kepala daerah.
Meski memungkinkan dengan calon independent, namun syarat yang begitu ketat, juga tidak mencerminkan akan diperolehnya kandidat yang kompeten.
Dukungan pemilihan terhadap kota kosong juga sebagai bentuk protes atas proses demokrasi yang sedang berjalan. Calon Tunggal lebih mencerminkan pada prakmatisme partai dan melemahnya demokrasi, dimana calon dipilih lebih berdasarkan popularitas (incumbent) dan kemampuan logistik, bukan kapasitas dan integritas.
Kondisi ini bertentangan dengan prinsip demokrasi yang menekankan partisipasi dan kompetisi. Kekalahan calon tunggal juga menunjukkan tidak berjalannya mesin politik koalisasi yang dibangun.
Tidak adanya tanggungjawab dari partai politik atas rekomendasi yang diberikan dalam upaya meyakinkan rakyat untuk memilih kandidat sebagai pemimpin yang menjadi harapan masyarakat.
Oleh karena itu diperlukan pendidikan politik terutama kepada para elite partai politik dan masyarakat. Penenakannya tidak hanya bagi masyarakat yang memiliki hak pilih, tetapi juga pada kader-kader partai politik agar menjaga marwah demokrasi.
Justru dalam fenomena ini, masyarakat memiliki kesadaran politik yang lebih dengan memberikan suaranya kepada kota kosong, ketimbang pada elite politik yang mencoba mengeksploitasi masyarakat dengan menyodorkan calon tunggal sebagai bentuk oligarki dalam pola rekruitmen pemimpin atas nama demokrasi.
