Oleh: Sugito, S.Sos, M.H. — Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN/Pj. Gubernur Bangka Belitung 2024-2025

Pilkada serentak tahun 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota telah dilaksanakan. Berbagai dinamika yang terjadi di berbagai daerah baik di provinsi maupun kabupaten dan kota.

Ada yang sudah final dengan adanya pemenang, namun ada juga yang berlanjut sengketa ke Mahkamah Konstitusi. MK meregistrasi sebanyak 310 perkara, terdiri dari 23 perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur di 16 Provinsi, 238 perkara bupati dan wakil bupati, serta 49 perkara wali kota dan wakil wali kota yang tersebar di 233 kabupaten / kota.

Salah satu yang menarik adalah Pilkada tahun 2024 adanya daerah yang dimenangkan kotak kosong. Pilkada yang melawan kotak kosong di tingkat provinsi ada 1 daerah, Pilkada kabupaten ada 31 daerah dan Pilkada Kota ada 5 daerah. Totalnya ada 37 daerah yang melawan kotak kosong atau hanya dengan calon tunggal.

Dari 37 daerah tersebut, ada 2 daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong yakni di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang sebentar lagi akan digelar Pemilukada ulang di Bulan Agustus 2025.

Secara logika, adanya calon tunggal yang didukung oleh seluruh partai politik yang ada, menggambarkan bahwa adanya satu suara untuk mengusung calon tersebut. Faktanya pada saat pemilihan, ternyata tidak siginifikan dukungan partai politik dengan perolehan suara masyarakat yang memilih calon tersebut.

Baca Juga  PDI Perjuangan Resmi Usung Hidayat Arsani-Hellyana di Pilkada 2024

Bahkan dalam dinamikanya muncul berbagai gerakan untuk memenangkan kota kosong, ketimbang memilih calon yang diusung oleh partai politik tersebut.

Memaknai Menangnya Kotak Kosong dalam Sistem Demokrasi di Indonesia.

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa daerah dengan hanya satu pasangan calon kepala daerah tetap dapat mengikuti Pemilukada serentak, ditindaklajuti dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015, yang mengatur pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan satu pasangan calon.

Hal ini diatur dalam pasal 14 yang menyatakan: “Sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto Pasangan Calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar.”

Pasal tersebut memberikan penjelasan bahwa meskipun daerah tersebut hanya ada satu pasangan calon, tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan pilihannya.

Menyetujui atas pasangan calon atau tidak menyetujui dengan dengan mencoblos pada surat suara yang tidak ada gambar calonnya. Secara demokrasi kotak kosong sebagai bentuk dalam memberikan ruang kepada masyarakat yang memiliki hak pilih untuk menggunakan suaranya.

Baca Juga  Mengulik Kebijakan Otda dalam Penanganan Krisis Timah terhadap Lahan Eks Tambang di Babel

Sebagamana kita ketahui Indonesia menganut system demokrasi, Di mana sistem pemerintahan yang meletakkan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Dalam system ini rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dalam menentukan pemimpinnya, baik secara langsung maupun perwakilan yang mereka pilih.

Prinsip-prinsip dalam demokrasi adalah memberikan jaminan kepada rakyat untuk bebas berpendapat, kesetaraan hak, transparansi pemerintahan serta adanya mekanisme pemilu yang bebas dan adil.

Dengan adanya kemenangan kota kosong di Pilkada tahun 2024 ini mencerminkan bahwa rakyat pemilih tetap memiliki hak untuk menolak terhadap calon yang ada meskipun diusung oleh seluruh partai politik.

Menangnya kotak kosong menandakan mayoritas masyarakat tidak setuju dengan pasangan calon yang diajukan. Ini menunjukkan adanya sinyal yang kuat bahwa rakyat menginginkan pemimpin yang lebih kompetitif dan representative sesuai ekspektasi mereka.

Keberadaan kotak kosong juga dapat memberikan feetback bagi partai politik dalam merekomendasikan pasangan calon yang belum sesuai dengan ekspektasi rakyat.

Meskipun pemenangan kotak kosong ini sah secara aturan dan demokrasi di Indonesia yang mencerminkan kehendak rakyat, namun fenomena ini juga memberikan gambaran bahwa demokrasi bukan sekadar soal siapa yang menang, tetapi juga menunjukkan rakyat bagaimana dapat menyatakan persetujuan atau penolakan terhadap calon yang ada.

Baca Juga  Menyambut Tahun Baru dengan Hati Baru: Membangun Komitmen Perubahan

Kemenangan kotak kosong merupakan simbul perlawanan masyarakat atas arogansi partai politik yang dipertontonkan secara semena-mena, karena sejatinya masyarakat menghendaki adanya figure lain, namun tidak mendapatkan gerbong dari partai politik.

Dinamika Borong Partai dan Realitas Politik Pilkada 2024 dalam Demokratisasi

Dalam konteks Pemilihan Umum, Demokrasi yang ideal adalah kompetisi yang sehat antar partai politik maupun  Pasangan calon dan mendapatkan dukungan masyarakat, namun dengan kotak kosong di mana pasangan calon tunggal akan menghilangkan kompetisi antar gagasan yang merupakan inti dari demokrasi.

Dalam Pilkada 2024 fenomena borong partai mengemuka di beberapa daerah. Munculnya calon tunggal belum menunjukkan adanya kualitas kandidat yang diusung oleh partai politik, tetapi bagian dari realias aksi borong partai.

Hampir semua seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRD ketika mendukung satu pasangan calon yang berakibat tidak adanya partai atau gabungan partai yang memenuhi ambang batas untuk mengusung lawan, sehingga hanya ada satu pasangan calon di daerah tersebut, senyatanya tidak serta merta pasangan calon tersebut memenangkan suara pemilih. Terbukti di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka dimenangkan kotak kosong yang berkonskuensi adanya pilkada ulang di daerah tersebut.

Dalam perspektif calon/partai politik pengusung, adanya koalisi pragmatis antarpartai menganggap dapat mengamankan kekuasaan. Apalagi kandidat adalah incumbent kepala daerah tersebut.