Kejagung Sita Rp479 Miliar pada Perkara TPPU Duta Palma Group

JAKARTA, TIMELINES.ID — Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp479.175.079.148.

Penyitaan tersebut terkait dengan perkembangan perkara perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group atas nama Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations.

Baca Juga  Lampung Dapat Hadiah 800 Miliar Rupiah Dari Presiden Jokowi, Perbaiki Jalanan Rusak