Modal Nota Pembelian Palsu, 2 Pria di Toboali Tipu Toko Cozy Mart Jutaan Rupiah
Modal Nota Pembelian Palsu, 2 Pria di Toboali Tipu Toko Cozy Mart Jutaan Rupiah
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan meringkus 2 orang laki-laki berinisial F dan TS. Pasalnya, keduanya diduga terlibat dugaan penipuan yang terjadi pada April 2025 lalu hingga merugikan korban jutaan rupiah.
Kata Plt Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ Budi, kedua pelaku diringkus polisi pada Rabu (7/5/2025) sekira pukul 17.00 Wib. Namun, pelaku pertama yang berhasil ditangkap berinisial F. Saat itu, pelaku F sedang berada di Alun-alun Nek Aji, Kecamatan Toboali.
“Setelah mengamankan F berikut satu motor Yamaha Fino berwarna ungu, dia lalu diinterogasi. Kata F, dia melakukan aksinya bersama rekannya, inisial TS yang saat itu berada di kediamannya di Jalan Damai Toboali,” ujarnya pada Jumat (9/5/2025) kepada wartawan.
Ia katakan, sekira pukul 19.00 Wib, Tim Opsnal bersama Tim Riksa menuju ke kediaman TS dan berhasil meringkus terduga pelaku. Setelah itu dua terduga pelaku dan barang bukti diamankan serta dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut.
“Kasus penipuan ini sendiri terjadi pada 15 April 2025 sekira pukul 16.00 Wib di Gudang Grosir Cozy Mart. Untuk lokasi gudang grosir ini sendiri terletak di Jalan Jend Sudirman, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan,” tambah Iptu GJ Budi.
Kasus ini bermula pelapor berinisial YT mendengar cerita dari karyawan toko pada 16 april 2025 sekira pukul 09:00 Wib. Bahwa sehari sebelumnya, pada tanggal 15 April 2025 ada orang datang mengambil barang di toko. YT kemudian bertanya siapa orang itu.
“Pelapor juga sempat tanya ke pegawai dia sudah di bayar atau belum barang yang diambil. Dijawab oleh karyawan bahwa pelaku telah menunjukkan nota tanda pembelian barang dan pelaku mengaku atas nama Toko Ridwan dari Pasar Terminal Toboali,” kata Budi.
