“Karyawan toko pun memberitahu jika pada 15 april 2025 sekira pukul 15.00 Wib, pelaku datang ke gudang grosir Cozy Mart untuk mengambil barang dengan menunjukkan nota putih pembelian. Y selaku pengantar barang menanyakan kepada kasir,” katanya.

Saat itu, kasir toko grosir menjawab ke Y tidak ada yang membeli barang yang mengatasnamakan Toko Ridwan. Lalu Y mencoba menemui pelaku dan pada saat ingin ditemui pelaku, ternyata pelaku tidak berada di tempat gudang lagi. Diduga pelaku telah melarikan diri.

Kemudian Y juga memberitahu kepada pelapor bahwa pada 16 April 2025 jam 10.00 Wib, pelaku kembali mengambil barang di gudang grosir Cozy Mart. Saat itu kedua pelaku menunjukkan nota putih pembelian kepada D dan I selaku pengantar barang.

Baca Juga  Kapolda Babel Kirimkan Tenaga Psikologi Dampingi Korban Dugaan Pencabulan di Basel

Tetapi mereka langsung memberikan barang itu dengan modus yang sama mengatasnamakan Toko Ridwan. Yang mana setelah dicek oleh kasir tidak ada yang mengatasnamakan Toko Ridwan. Pelapor pun merasa tertipu atas kejadian tersebut.

Dikarenakan ada barang yang berhasil diambil oleh pelaku. Kemudian pelapor langsung ke Polres Basel untuk melaporkan kejadian ini. Atas kejadian ini, kerugian yang dialami dari Toko Grosir Cozy Mart antara lain 1 karung kampil Asoy Pioni senilai Rp 830.000.

Satu dus sarden Palapa kecil senilai Rp 415.000. Satu dus susu sapi kaleng jumbo senilai Rp 575.000, 1 karung kampil gula Gulavit 50 kg senilai Rp 870.000. Jika ditotalkan, keseluruhan kerugian yang dialami korban mencapai senilai Rp. 2.690.000.

Baca Juga  Kejari Basel Gelar Apel Hakordia, Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju

“Untuk barang bukti lain yang kami sita rekaman CCTV. Modus operandi pelaku melakukan penipuan dengan menggunakan nota putih tanda pembelian. Tersangka F berperan membuat nota dan TS menggunakan nota untuk mengambil barang,” ujarnya.

“Motif karena ekonomi dan akibat apa yang diperbuat, kedua tersangka akan disangkakan pasal berbeda. Untuk tersangka TS diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan tersangka F diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya.