“Penangkapan FM alias PP dilakukan setelah tim gabungan mendapatkan informasi terkait posisi pelaku pada 10 Mei 2025 sekira pukul 23.30 Wib. Jadi kita langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di kediamannya,” ungkapnya.

Saat dilakukan interogasi, akhirnya dia mengakui telah melakukan pencurian 1 unit Sepeda Motor merek Yamaha Soul GT 125 warna abu-abu. Yang mana kendaraan tersebut milik Warsito (58), seorang Buruh Harian Lepas (BHL) asal Teluklimau, Kecamatan Parittiga.

Setelah melancarkan aksinya di Pantai Teluk Inggris, pelaku mengakui bahwa plat nomor motor korban disimpan di dalam tas warna cokelat. Sementara, motor hasil curian ia gadaikan kepada seorang perempuan pula berinisial Z, warga Kelurahan Sungaibaru, Mentok.

Baca Juga  Curi Timah Pemberat Jala, 2 Kawanan Pelaku Dibekuk Polsek Mentok

“Tim lalu melakukan pengembangan dan didapati motor korban berada di rumah Z. Namun Z sudah tidak berada di rumahnya. Selanjutnya pelaku utama FM beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Mentok guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.