Potensi Terbesar PAD Basel dari Sektor PBB dan Pajak, Wabup Dorong Camat dan Kades Ikut Membantu

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Badan Keuangan Daerah (BAKUDA) menggelar kegiatan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kegiatan ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Piutang dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (14/5/2025) siang di Ruang Rapat Gunung Namak, Kantor Bupati Kabupaten Bangka Selatan, dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Bangka Selatan, Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., didampingi Asisten Administrasi Umum Gatot Wibowo, S.Hut., M.Si., M.Pd., Staf Ahli Bupati P.D. Marpaung, S.Pi., M.Si., serta Ketua Satgas PAD, Dedi Yuliardi.

Baca Juga  Bupati Bangka Selatan Resmikan Pembukaan GraPARI Telkomsel Cabang Toboali

Acara ini dihadiri oleh para camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Bangka Selatan. Agenda utama meliputi sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2025, strategi optimalisasi penerimaan PBB-P2 dan MBLB, serta diskusi dan koordinasi terkait peran camat, kepala desa, dan lurah dalam pemungutan pajak tersebut.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bangka Selatan Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., menekankan pentingnya peran aktif seluruh perangkat daerah, terutama camat dan kepala desa, dalam mengedukasi masyarakat serta mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pajak. “Kami mengajak para camat, kepala desa untuk membantu pemerintah daerah mencapai target PAD,” ungkapnya.