Wabup Debby menyampaikan bahwa potensi terbesar PAD, terutama dari sektor PBB dan pajak lainnya, berada di wilayah kecamatan dan desa. Oleh karena itu, peran aktif camat dan kepala desa sangat diperlukan untuk mendorong masyarakat agar memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Hari ini tema kita adalah bagaimana Pemerintah Daerah Bangka Selatan mengoptimalkan PAD. Tentu perlu dukungan dari camat dan kepala desa, karena potensi-potensi PAD, termasuk potensi pajak, banyak terdapat di kecamatan dan desa, yang sampai saat ini masih belum maksimal. Potensi inilah yang harus kita kejar sesuai dengan target kita,” ucap Wabup Debby.

Selain PBB-P2, Wabup Debby juga menyinggung pentingnya optimalisasi pajak lainnya seperti MBLB dan pajak sarang burung walet. Ia meminta para kepala desa dan camat agar segera menyerahkan data-data terkait potensi pajak tersebut kepada tim Satgas PAD.

Baca Juga  Kicau Mania Babel Merapat! Loss Gan Festival dan Lomba Burung Berkicau Digelar di Toboali

“Nah, saya di sini bersama Pak Bupati sangat mengharapkan bantuan dari teman-teman semua. Ayo bantu kami. Kami, Satgas, kemarin sudah rapat bersama tim, membahas langkah-langkah apa yang harus dilakukan untuk mengoptimalkan PAD. Salah satunya adalah menyelesaikan tunggakan PBB yang ada di desa. Pak Camat, Pak Kades, mari cari cara agar tunggakan itu bisa dilunasi. Dan bukan hanya itu, masih ada juga Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta pajak sarang burung walet. Jadi, saya harapkan nanti data-data tersebut dapat segera diserahkan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Piutang dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB Perdesaan dan Perkotaan, bahwa pada BAB II, Pasal 2 disebutkan:
(1) Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan penanganan piutang PBB-P2, Wajib Pajak diberikan pengurangan pokok piutang PBB-P2 dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2.
(2) Pengurangan pokok piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan terhadap:
a. pokok piutang dari Tahun Pajak 2002 sampai dengan Tahun Pajak 2010 sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari pokok piutang.
b. pokok piutang dari Tahun Pajak 2011 sampai dengan Tahun Pajak 2019 sebesar 50% (lima puluh persen) dari pokok piutang.
c. pokok piutang dari Tahun Pajak 2020 sampai dengan Tahun Pajak 2024 sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok piutang.

Baca Juga  Rumah Kontrakan di Desa Rajik Digerebek, Polisi Temukan 111,31 Gram Sabu