Badan Kehormatan Kawal Kasus Pelaporan Anggota DPRD Babel ke Porles Basel

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangka Belitung, Yogi Maulana buka suara soal anggota DPRD Babel Ferry yang dilaporkan pengusaha Toboali, Aming ke Polres Bangka Selatan.

Yogi menjelaskan, berdasarkan hasil konsultasi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, bahwa anggota DPRD yang mengeluarkan statemen dalam bentuk pengawasan memiliki hak imunitas.

Artinya, politisi Gerindra ini mengungkapkan, setiap pernyataan yang disampaikan wakil rakyat dalam rangka tugas ataupun bentuk pengawasan tidak bisa diproses hukum.

Yogi mengatakan, hak imunitas anggota DPRD diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga  Berikut Lokasi dan Waktu Salat Idul Fitri 1444 H, Besok Jumat 21 April 2023

Dalam pasal 122 UU 23/2014 menegaskan bahwa anggota DPRD tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakan di dalam atau di luar rapat DPRD, yang berkaitan dengan fungsi dan tugas DPRD.

“Kemarin kita melakukan konsultasi dipimpin Wakil Ketua BK DPRD Babel, Kasbiransyah ke MKD DPR RI tentang anggota DPRD Babel Ferry yang dilaporkan ke Polres Basel. Dari hasil kunjungan itu, kita dapatkan bahwa statemen yang dikeluarkan anggota DPRD dalam rangka pengawasan merupakan hak imunitas yang tidak dapat diproses hukum,” kata Yogi dalam rilisnya yang diterima harian ini, Jumat (16/5/2025).