Badan Kehormatan Kawal Kasus Anggota DPRD Babel yang Dilaporkan ke Porles Basel
Selain itu, politisi muda asal Bangka Selatan ini menyebut, sebelum Polres Basel melakukan pemanggilan, penyidik terlebih dahulu berkoordinasi dengan BK DPRD Babel.
“Kemudian kalau kita baca di pemberitaan, yang bersangkutan Ferry mengatakan, statemen yang dikeluarkannya itu dalam rangka pengawasan terhadap kinerja PT Timah, salah satu mitra kerja DPRD. Kita harapkan ini akan jadi pertimbangan Polres Basel dalam melakukan proses hukum,” tutup Yogi.
Dilansir, seorang pengusaha asal Toboali, Bangka Selatan, Herman Susanto alias Aming, melaporkan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ferry ke Polres Bangka Selatan, Sabtu (10/5/2025).
Ferry diadukan atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong terkait dugaan pungutan liar (pungli).
Dalam laporan pengaduan dengan Nomor: STPLP/16/X/ 2025/ RESKRIM disebutkan, terjadi percakapan antara Amin dan Ferry via telepon pada Jumat (9/5/2025) siang sekitar pukul 12.00 Wib.
Aming menyebut dalam percakapan itu, Ferry menuding adanya pungutan sebesar Rp6.000 per kilogram dari hasil produksi pasir timah oleh sejumlah CV di kawasan Sukadamai, Toboali. Ia juga mengancam akan mengangkat isu tersebut ke media jika tak ada penjelasan dari pihak Aming.
