Rumah di Mangkol Digerebek, Polisi Sita 31 Butir Ekstasi
Rumah di Mangkol Digerebek, Polisi Sita 31 Butir Ekstasi
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – AW alias AR, seorang pria berusia 34 tahun dirangkap jajaran Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika pada Minggu (18/5/2025).
AR diringkus polisi sekira pukul 23.20 Wib di sebuah rumah yang terletak di Gang Keluarga, RT 01, Kelurahan Mangkol, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). Dari tangan AR, polisi berhasil menyita 31 butir pil diduga ekstasi siap edar.
“Betul, tadi malam kami ada meringkus seorang pria diduga pengedar ekstasi di rumah yang terletak di Mangkol,” ujar Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto melalui Kasatnarkoba, AKP Raden Hasir saat dikonfirmasi awak media, Senin (19/5/2025) sore.
