Rumah di Mangkol Digerebek, Polisi Sita 31 Butir Ekstasi
Ia mengatakan, barang bukti yang telah diamankan itu tersimpan dalam dua tempat berbeda. Dari 31 butir, 19 butir inex bewarna kuning dibungkus dalam 4 plastik strip bening ukuran besar dan 12 butir warna hijau terbungkus pada 3 plastik strip bening ukuran kecil.
Sementara, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan meliputi 1 buah plastik strip bening kosong. Satu buah timbangan digital hitam merek CHQ, 1 buah jaket hodie warna abu-abu. Dan 1 unit ponsel genggam android merek Oppo A54 berwarna hitam.
“Selanjutnya tersangka dan kemudian barang bukti di bawa ke kantor Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir.
