Personel Satpolairud langsung turun melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku pencurian adalah RK.

Pelaku saat itu berada di di Perairan Kuala Luar Desa Sungai Kong, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan.

Polisi Bersama RN dan keluarganya langsung mengejar RK.

Di TKP peraiaran Kuala Luar, polisi menemukan sebuah speed sedang ditarik oleh kapal rawai.

“Anggota lalu menghampiri kapal rawai itu dan memang benar di speed tersebut terdapat beberapa tulisan yang menjadi bukti speed kepunyaan RN,” jelas Mulia Renaldi.

Di dalam kapal tersebut ternyata ada RK yang ikut menumpang. Tak menunggu lama, petugas langsung mengamankan RK.

Ternyata speed itu hendak dilarikan RK menuju Tulang Bawang Lampung.

Baca Juga  Pemkab Basel Gandeng Yayasan Panca Diversity Akademi Kembangkan Pemasaran Produk IKM Basel

Hanya saja di perjalanan, speed kehabisan BBM, akhirnya RK meminta tolong kapal rawai untuk menariknya.

“Usai pelaku diamankan, speed langsung dibawa kembali ke Toboali. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Mulia Renaldi.

Ia menambahkan, pelaku dijerat pidana pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.