Tadah Motor Curian dari Mantan Napi Nusa Kambangan, 3 Warga Mentok Ditangkap
“Kemudian uang itu dibagi IW alias KN Rp 300.000 dan Rp 200.000 dibelikan sabu-sabu untuk dipakai bersama. Lalu IW memberikan Rp 50.000 kepada ZA. Para pelaku dan barang bukti motor dibawa Ke Polres Basel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, pelaku utama IW ini merupakan residivis dan pernah masuk Lapas di Nusa Kambangan. Modus operandi yang dilakukan IW mengambil sepeda motor tanpa izin pemiliknya dengan motif faktor ekonomi. Keempat pelaku akan menerima hukuman atas perbuatannya
“Untuk tersangka IW alias KN diduga telah melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Sedangkan untuk tersangka ZA, AP dan MRY alias AP diduga telah melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun,” ungkap Iptu Budi.
Dilansir berita sebelumnya, IW alias KN, terduga pelaku pencurian 1 unit sepeda motor Honda Blade milik M di Jalan Damai Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) pada 6 Mei 2025 sekira jam 21.00 Wib berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Buruh Harian Lepas (BHL) berumur 41 tahun itu ditangkap pada Minggu (12/5/2025) dini hari kemarin. Dari informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan IW berlangsung dramatis lantaran pelaku sudah melarikan diri ke Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Ya, IW ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di Sirah Pulau (SP) Padang, salah satu Kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Hal ini disampaikan langsung PS Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi seizin Kapolres, AKBP Agus Arif Wijayanto.
“Untuk kronologi penangkapan pelaku, awalnya kami mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan. Pelaku dikabarkan melarikan diri ke wilayah SP Padang, OKI, Sumsel,” ujar Iptu GJ Budi pada Selasa (20/5/2025) kepada wartawan.
