Edar Sabu di Tempilang, Lelaki 38 Tahun Dibekuk Tim Hantu
“Tadi malam memang kami meringkus seorang pra berinisial ZH alias TH pada saat sedang berada di belakang rumah tempat tinggalnya. Dari penggeledahan yang dilakukan, kami berhasil temukan 29 paket berisikan sabu dengan berat bruto 8,36 gram,” ungkap AKP Nikko.
Ia mengatakan, pihaknya juga menyita 1 unit timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale. Tiga bal plastik klip bening kosong, 1 unit ponsel android merek Vivo 2043 warna biru, 1 buah wadah bekas minyak rambut warna coklat dan uang Rp 400.000.
Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Babar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
