Istri Orang Diduga Diajak Tidur, Suaminya Diancam dengan Parang: Pemuda Ini Diciduk Polsek Jebus

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Polsek Jebus pimpinan AKP Fatah Meilana berhasil meringkus seorang pemuda berusia 21 tahun yang diduga terlibat tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam dalam Operasi Pekat II Menumbing 2025, Rabu (21/5/2025).

Pemuda yang diringkus itu berinisial M. Sedangkan korban yang diancam oleh M bernama Supardi alias Pardi. Kepada wartawan, Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kapolsek Jebus, AKP Fatah Meilana membenarkan ungkap kasus tersebut.

“Kasus pengancam dengan sajam yang dilakukan M terjadi di Dusun Penganak, Desa Airgantang, Kecamatan Parittiga. Peristiwa pengancaman itu sendiri terjadi pada Senin malam, 19 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar AKP Fatah Meilana kepada wartawan.

Baca Juga  Parah, Ternyata Ini Motif HR Nekat Tikam Teman Sendiri di Rumah Makan Parittiga

Dia mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban Supardi bersama istrinya mendatangi rumah pelaku di Dusun Penganak. Kedatangan keduanya untuk menanyakan maksud dan tujuan pelaku yang sebelumnya diduga telah mengajak istri korban tidur bersama.

Diduga tak terima atas pertanyaan itu, pelaku sempat pergi dan kembali dengan membawa sebilah parang. Pelaku kemudian mengacungkan parang ke arah korban sambil mengucapkan ancaman pembunuhan ke arah korban dan istrinya.