“Pelaku sempat bilang ‘Ku bunuh kau, mati kamu, mati kamu! Kalau kamu enggak kena mati di sini, kamu mati di tempat lain’. Aksi tersebut disaksikan langsung oleh istri korban serta keluarga pelaku sendiri,” lanjut dia menjelaskan kejadian itu.

Korban yang ketakutan langsung pun meninggalkan lokasi kejadian dan melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian. Setelah menerima laporan itu, Tim Unit Reskrim Polsek Jebus langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan mendalam.

“Kemarin, sekitar pukul 07.30 WIB, kita berhasil mengamankan pelaku M dan barang bukti berupa satu buah parang bergagang kayu. Dia akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga tengah melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat proses hukum,” ujarnya.

Baca Juga  Modus Pengedar Uang Palsu di Parittiga Terungkap, Pelaku Cetak Pakai Printer Biasa

Lebih lanjut, penanganan akan terus dilanjutkan sesuai prosedur. Tidak lupa, ia juga mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengalami atau menyaksikan tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Pengungkapan kasus pengancam dengan sajam ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat II Menumbing 2025 yang tengah digelar oleh Polres Bangka Barat dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya,” ujarnya.