Pemkot PangkalpinangRevisi Perwako tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Pangkalpinang, Subekti memimpin rapat pembahasan revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).

“Ini revisi Perwako tentang LKK yang terakhir dibuat tahun 2010, sekarang sudah 2025. Jadi di rapat ini kita membahas pembaruan aturan yang sebelumnya diterbitkan pada tahun 2010, yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini,” kata Subekti kepada media di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan pentingnya penyelesaian revisi ini terutama karena masa bakti Ketua RT dan RW akan segera berakhir pada Oktober mendatang. Aturan untuk satu RW itu minimal dua RT, maksimal lima RT, satu RT minimal kakaknya 31 sampai seribu lebih dan ternyata itu bervariasi.

Baca Juga  Pemkot-DPRD Pangkalpinang Teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS TA 2025

“Revisi ini juga berkaitan dengan efektivitas jumlah RT dalam satu RW dan jumlah kepala keluarga (KK) yang mereka layani,” ujarnya.

Menurutnya Pemkot Pangkallinang akan melakukan kajian dan mempertimbangkan peningkatan jumlah RT demi mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat agar pelayanan dari para pengurus RT lebih maksimal dan optimal.