Pemkot Pangkapinang Revisi Perwako tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
Selama ini mekanisme pemilihan RT sudah berjalan sesuai aturan, melalui sistem demokratis di mana warga berperan langsung dalam menentukan dan yang memilih masyarakat, bukan kita yang menentukan.
“One KK, one vote, satu KK satu suara. Itu sudah dari zaman Pak Zul dulu. Jadi rencana pelaksanaan pemilihan RT dan RW kedepan serentak di seluruh wilayah Kota Pangkalpinang,” ujarnya
Selain itu terdapat beberapa penyesuaian lokal yang dipertimbangkan seperti batas usia maksimal pengurus RT/RW dan tingkat pendidikan, mengingat kondisi di lapangan tidak selalu sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat.
“Aturan dari Permendagri umur maksimal 45 tahun, tapi kita akan sesuaikan dengan kondisi kita. Pendidikan juga di Permendagri minimal SMA, sementara kawan-kawan kita ada yang SD dan SMP,” ujarnya.
Ia berharap revisi Perwako tentang LKK ini dapat rampung dalam waktu dekat dan segera diterapkan sebelum masa jabatan pengurus RT dan RW berakhir pada Oktober.
“Reformasi lembaga kemasyarakatan ini menjadi langkah penting pasca-pandemi untuk memperkuat pelayanan publik di tingkat akar rumput,” tutup Subekti.**
