Proses penegerian ini dilakukan sebagai langkah afirmatif terhadap kebutuhan daerah akan institusi pendidikan tinggi yang terjangkau dan bermutu.

Namun, dalam perjalanannya, proses penegerian tersebut meninggalkan ketimpangan struktural dalam sistem kepegawaian.

Ribuan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang sebelumnya telah mengabdi di institusi tersebut diangkat sebagai PPPK tanpa memiliki kepastian alih status menjadi PNS sebagaimana tercantum dalam BAST lazimnya pegawai di institusi negara.

Komnas HAM telah mencatat adanya pelanggaran HAM dalam proses alih status terkait penetapan SDM.
“Kami adalah bagian dari proses lahirnya dan tumbuhnya PTN Baru. Tapi hingga kini, status kami masih belum diakui secara penuh sebagai aparatur sipil negara. Kami menuntut keadilan!” tegas Umar.

Baca Juga  Lima Tahun Berturut, Pemprov Bangka Belitung Raih Predikat Informatif

Dalam aksi damai ini, ILP PPPK PTN Baru menyampaikan tuntutan Alih status pegawai PPPK yang telah tercantum di BAST Penegerian menjadi PNS secara menyeluruh di lingkungan 35 PTN Baru.

ILP PPPK PTN Baru menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk kepentingan individu, tetapi demi keberlangsungan pendidikan tinggi negeri yang adil dan bermartabat. Mereka juga menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia, untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan ketimpangan status ini.

“Negara hadir saat PTN Baru didirikan, maka negara juga harus hadir menyelesaikan nasib para abdi pendidik yang menopang institusi ini sejak awal,” pungkas Umar.

Aksi berlangsung tertib, penuh semangat solidaritas, dan diwarnai orasi-orasi dari perwakilan PTN Baru se-Indonesia, dan menjadi penanda kuatnya semangat kolektif dalam memperjuangkan hak dan kejelasan masa depan ribuan tenaga pengabdi pendidikan tinggi di seluruh penjuru tanah air.*

Baca Juga  Yusril Dampingi Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Daftar ke KPU Bangka Belitung