Menurut Era, usai menerima laporan, personel Unit PPA langsung bergerak dan berhasil mengamankan SD.

Mirisnya, usai melapor, dua orang tua korban kembali mendatangi Unit PPA.

Mereka melaporkan hal yang sama dialami anak-anaknya.

“Benar ada pelaku dugaan pencabulan diamankan Unit PPA. Ada tiga korban yang melapor. Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Era Kamis (22/5/2025).

Ia menambahkan, pelaku SD dijerat pidana pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam pidana 15 tahun penjara,” tutupnya.

Baca Juga  Ulah Bejat Ayah Tiri di Tempilang, 18 Kali Setubuhi Anak Perempuannya