Oleh: Minarti — Mahasiswi Akuntansi UBB/Kader HMI UBB

Bangka Barat menghadapi persoalan sosial yang kerap tersembunyi di balik dinding rumah-rumah sederhana: pilihan perempuan karier yang memutuskan berhenti bekerja setelah menikah.

Fenomena ini tidak hanya menggambarkan perubahan peran dalam keluarga, tetapi juga menyuarakan bisu tentang impian yang tertahan, tekanan sosial yang membungkam, dan sistem yang belum sepenuhnya berpihak pada perempuan.

Penulis dalam analisanya menilai bahwa keputusan sebagian besar perempuan untuk meninggalkan pekerjaan mereka pasca-menikah bukan semata-mata karena keinginan pribadi.

Banyak dari mereka sebenarnya ingin tetap bekerja, mempertahankan kontribusinya di ruang publik, namun akhirnya menyerah karena tuntutan norma sosial, kurangnya dukungan institusi kerja, serta beban ganda yang tak tertanggulangi.

Baca Juga  Darurat Sampah di Pangkalpinang: Analisis Kegagalan Kebijakan dan Solusi Berkelanjutan

Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender, khususnya Pasal 3 huruf c yang menyebutkan pentingnya prinsip kesetaraan dan keadilan dalam setiap aspek pembangunan, termasuk akses perempuan terhadap pekerjaan.

Namun, menurutnya, semangat dari regulasi ini belum sepenuhnya menjelma dalam praktik di lapangan. Di banyak instansi di Bangka Barat, ruang laktasi masih menjadi kemewahan, jam kerja fleksibel belum diberlakukan, dan fasilitas pendukung perempuan bekerja nyaris tak tersedia.