IPTU Heri menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah milik mereka dan hendak diedarkan. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dan mendalami apakah mereka hanya sebagai pengguna, kurir, atau bagian dari jaringan yang lebih besar,” tambah IPTU Heri.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga  Satgas Trisakti Amankan Mobil Pajero Bawa Timah Balok

Polres Bangka Tengah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.