Ciduk 2 Pemuda di Jalan Sungaiselan, Polisi Temukan 87 Paket Sabu
“Barang bukti yang kami sita menunjukkan indikasi kuat bahwa kedua tersangka terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Simpang Katis. Kami juga tengah mendalami apakah keduanya bagian dari jaringan yang lebih besar,” tambah IPTU Heri.
Total berat bruto sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 19,1 gram.
Saat ini kedua tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Polres Bangka Tengah mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana narkotika.
