Ciduk 2 Pemuda di Jalan Sungaiselan, Polisi Temukan 87 Paket Sabu

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) meringkus dua pemuda yang diduga tengah membawa puluhan paket narkotika jenis sabu di wilayah Desa Simpang Katis, Kecamatan Simpang Katis, pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Heri Hadi Santoso, S.H. membenarkan adanya penangkapan terhadap dua tersangka berinisial W (18) dan RA (19), masing-masing warga Desa Simpang Katis dan Desa Beruas.

“Dua pemuda ini diamankan saat berada di pinggir Jalan Sungai Selan RT.10, Desa Simpang Katis. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Kami kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 87 paket sabu siap edar yang dibungkus plastik bening,” ungkap IPTU Heri, Senin (26/5/2025).

Baca Juga  Pengedar di Desa Rajik Diringkus, Polisi Temukan 63,72 Gram Sabu dan Senjata Softgun

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 87 paket sabu dalam plastik strip bening, 85 potongan sedotan plastik, 1 buah timbangan digital merk CHQ, 1 tas selempang merk EIGER warna cokelat.

Kemudian, 2 unit handphone android, INFINIX X669C warna biru muda, IMEI 1: 354526301180382, IMEI 2: 354526301180390, REDMI A1 warna biru muda, IMEI 1: 866681060464161, IMEI 2: 866681060464179, 1 unit sepeda motor VIAR STAR Z tanpa nomor polisi, Nosin: YX150FMG11024718, Noka: MF3VR10BBBL028628.