Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitya Putra melalui Kasatres Narkoba, Iptu Agam Gustafa Rikza mengatakan, penangkapan UL berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di tempat kejadian perkara (TKP) telah terjadi penyalagunaan narkotika.

Berdasarkan informasi itu, lanjut Agam, personel Tim Satres Narkoba langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan.

Benar saja, di TKP, petugas melihat tersangka dan langsung bergerak menyergap UL.

“Dari tangan pelaku, kita menemukan sebanyak 30 paket sabu atau 7,8 gram serta sejumlah barang bukti lainnya. Saat ini pelaku sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Agam.

Ia menegaskan pelaku dijerat pidana 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga  Didesak Mundur Nelayan, Satu Kubu Penambang Tarik Alat dari Perairan Bukit Tulang