Saat itu, Kepala Sekolah meminta pelapor untuk ke Polsek Mentok untuk melaporkan kejadian tersebut. Setelah itu pelapor pergi lagi ke SDN 3 Mentok, ia dipanggil Wali Kelas Nurhartona ke ruangan guru dan memberitahu bahwa ada barang lainnya yang hilang dicuri.

“Barang yang hilang itu 1 unit laptop merek Acer warna silver hitam dan 2 unit Chromebook merk Acer warna silver. Yang mana barang itu di simpan di dalam lemari yang berada di dalam Kelas III A. Setelah itu anggota Polsek Mentok datang ke SDN 3,” ungkap dia.

Setelah dilakukan pengecekan TKP, pihak kepolisian mendapati ada 3 ruangan yang kehilangan barang. Yaitu ruangan Kelas I B didapati hilang uang sebesar Rp 50.000, 1 buah cas telepon, 1 buah teko pemanas air, 1 buah spiker laptop, 1 buah pompa galon elektrik.

Baca Juga  Satu Perompak Nelayan Mentok Masuk DPO, Tersangka Rudi Terancam Hukuman Lebih Berat

“Kalau di ruangan kelas III telah hilang 1 unit laptop merek Acer warna silver hitam. Dua unit chromebook merek Acer warna silver. Di dalam WC umum untuk murid hilang 1 unit mesin pompa Air. Atas kejadian itu SDN 3 Mentok rugi lebih kurang Rp 22 juta,” ujarnya.

Saat ini, kasus itu sudah dilimpahkan Polsek Mentok ke Unit Pidum Satreskrim Polres Babar. Kedua pelaku yang sudah diamankan, FK dan HD terancam pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.