Oknum Ustaz Cabul Terancam 20 Tahun Penjara

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto mengungkapkan oknum Ustaz GT dijerat dengan pidana pasal 82 ayat 1 atau pasal 82 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Demikian dikatakan Kapolres Basel saat memimpin konferensi pers, Selasa (27/5/2025).

AKBP Agus menjelaskan, berdasarkan korban mau dicabuli pelaku karena GT sering memberi uang serta membelikan pakaian.

Korban juga dijanjikan akan dibelikan handphone.

Mirisnya, dugaan pencabulan oknum ustaz GT (40) telah dilakukan berulang-ulang sejak tahun 2024.

Baca Juga  Geger! Seorang Penambang Timah di Toboali Tewas Gantung Diri

“Sudah 10 korban yang diperiksa. Kita terus melakukan pemeriksaan mendalam kepada korban,” tambah kapolres.