Terungkap, Aksi Cabul Oknum Ustaz di Basel Dilakukan Berulang-ulang Sejak Awal 2024
Ia menambahkan, pelaku dijerat pidana pasal 82 ayat 1 atau pasal 82 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Dilansir, seorang oknum pimpinan pondok pesantren yayasan tahfidz di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan diamankan Polsek Payung, Kamis (22/5/2025) malam.
Oknum ustaz berinisial GT ini ditangkap usai dilaporkan oleh salah satu pengajar di pondok tersebut sore harinya. GT dilaporkan atas dugaan pencabulan para santri.
Mirisnya, aksi ini diduga dilakukan GT (40) kepada belasan santri laki-laki anak di bawah umur.
Pencabulan ini bahkan telah terjadi berulang-ulang.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Reskrim, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani dikonfirmasi membenarkan perisitiwa itu.
Menurutnya, terduga pelaku GT telah diamankan di Mapolres Bangka guna proses penyidikan oleh Unit PPA.
“Pelaku sudah diamankan. Unit PPA sedang melakukan pemeriksaan secara intens,” ujar Raja.
