Mulai dari Pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016. Tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002.

Tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang Subs Pasal 76D UU No 35 tahun 2014. Tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana telah diubah dan disempurnakan terakhir kali dengan Undang-Undang No 17 tahun 2016. Tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jadi UU.

Baca Juga  Pertina Bangka Barat Targetkan Emas di Porprov Babel 2026, Empat Atlet Andalan Intensif Latihan

“Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan. Memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan,” kata AKP Fajar.

“Atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul Subs setiap orang dilarang melakukan kekerasan. Atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain maka terancam hukuman paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.